Selasa, 22 Maret 2011

Info, Microsoft Gugat Barnes & Noble atas Pelanggaran Paten di Tablet dan E-Reader Android Nook

Microsoft baru saja mendaftarkan gugatan terhadap Barnes & Noble, perusahaan pembuat perangkat buatannya yaitu Foxconn International dan Inventec Corporation. Gugatan yang didaftarkan ke International Trade Commission (ITC) dan Pengadilan Amerika Serikat ini dilancarkan dengan tuduhan pelanggaran paten yang dilakukan pada perangkat e-reader dan tablet Android yang dibuat dan dijual di bawah nama Barnes & Noble.

Menurut Horacio Gutierrez, salah seorang wakil Microsoft, platform Android melanggar beberapa paten Microsoft. Perusahaan yang membuat dan mengirimkan perangkat Android juga harus menghormati hak properti intelektual tersebut. Untuk memfasilitasi hal tersebut Microsoft telah membuat program lisensi paten bagi pembuat perangkat Android. HTC, salah satu pemimpin pasar smartphone Android disebutkan telah membayar lisensi lewat program ini.

Microsoft juga telah mencoba lebih dari satu tahun untuk membuat kesepakatan lisensi dengan Barnes & Noble, Foxconn dan Inventec namun hal ini telah ditolak. Oleh karena itu Microsoft mengajukan gugatan hukum ini untuk melindungi inovasi yang mereka miliki termasuk memenuhi tanggung jawabnya pada para pemegang saham yang telah menginvestasikan uangnya di Microsoft.

Paten yang dilanggar menurut Microsoft meliputi beberapa fungsi yang ada di perangkat Android dan esensial seperti cara alami berinteraksi dengan tabulasi, menjelajah web lebih cepat, serta cara berinteraksi dengan dokoumen dan ebook.

Belum diketahui pasti berapa jumlah tuntutan ganti rugi yang diajukan termasuk larangan yang hendak diterapkan. Google sendiri sebagai inisiator Android telah memberikan respons atas aksi Microsoft ini dengan mengatakan bahwa klaim paten perangkat lunak seperti yang dilakukan Microsoft telah membahayakan inovasi. Meskipun Google bukanlah pihak yang digugat namun mereke mendukung platform Android dan para partner yang telah bekerjasama saling membantu mengembangkan platform ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar