Yayasan New7Wonders memutuskan status Taman Nasional Komodo sebagai finalis 7 Keajaiban dunia tetap dipertahankan. Namun, Kemenbudpar tak lagi jadi Komite Pendukung Resmi.
Berdasarkan keterangan resmi New7Wonders yang diterima redaksi INILAH.COM, Yayasan New7Wonders memutuskan untuk melanjutkan Komodo sebagai finalis 7 Keajaiban Alam di Dunia.
Namun, yayasan ini menghapus posisi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia sebagai Komite Pendukung Resmi Komodo di kampanye 7 Keajaiban Alam di Dunia.
“Poin penting yang ingin kami tekankan, dengan menghapus Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dari kampanye resmi, pemungutan suara Komodo tetap berlanjut,” ujar Presiden sekaligus Pendiri New7Wonders Bernard Weber, dalam rilis tersebut, Senin (7/2).
Menurut ketentuan hukum Kesepakatan Partisipasi, yayasan New7Wonders memiliki hak utama untuk menarik ataupun mengubah status peserta. Dalam kasus Komodo, bukti jelas adalah ketidaksesuaian Kemenbudpar sebagai Komite Pendukung Resmi New7Wonders. Sehingga, hak tersebut dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar